Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 142-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI (REIMBURSEMENT) PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK KEPADA PENGUSAHA PANS BUMI UNTUK PEMBANGKIT ENERGI/LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan surat permintaan pemindahbukuan Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan tembusan kepada Pengusaha. (2) Terhadap surat permintaan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan surat permintaan pendebetan rekening beserta warkat pembebanan rekening kepada Bank INDONESIA. (3) Berdasarkan surat permintaan pendebetan rekening beserta warkat pembebanan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank INDONESIA memindahbukukan dana dari Rekening Panas Bumi ke rekening Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c. (4) Pengusaha menyampaikan surat pemberitahuan telah diterimanya Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai dengan dilampiri fotokopi bukti penerimaan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima di rekening Pengusaha kepada Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara. (5) Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak disampaikan, permohonan Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai untuk periode berikutnya ditangguhkan pemrosesannya sampai dengan surat pemberitahuan dimaksud disampaikan.
Koreksi Anda