Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 142-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI (REIMBURSEMENT) PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK KEPADA PENGUSAHA PANS BUMI UNTUK PEMBANGKIT ENERGI/LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan penelitian Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan dalam hal Pengusaha sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai, Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai dapat disetujui dengan ketentuan:
a. Jawaban konfirmasi pelaporan Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) dari Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan menyatakan “Ada”;
b. Jawaban konfirmasi keterkaitan perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan kegiatan usaha panas bumi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Direktorat www.djpp.kemenkumham.go.id
Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi menyatakan “Ya”; dan
c. Surat Permohonan Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan lampiran surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) telah lengkap.
(2) Berdasarkan penelitian Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan dalam hal Pengusaha tidak sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai, Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai dapat disetujui dengan ketentuan:
a. Jawaban konfirmasi pelaporan Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan menyatakan “Ada”;
b. Jawaban konfirmasi keterkaitan perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan kegiatan usaha panas bumi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi menyatakan “Ya”; dan
c. Surat Permohonan Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan lampiran surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) telah lengkap.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat
(2) tidak terpenuhi, permohonan Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai ditolak dan Direktorat Jenderal Anggaran mengembalikan faktur pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) serta dokumen pendukung kepada Pengusaha.
(4) Atas penjelasan tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan dan/atau Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi dalam hal terhadap permohonan Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai belum dapat diberikan jawaban konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6), Direktorat Jenderal Anggaran
c.q.
Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak mengembalikan faktur pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) serta dokumen pendukung kepada Pengusaha.
(5) Atas faktur pajak, Surat Setoran Pajak (SSP), dan dokumen pendukung yang dikembalikan oleh Direktorat Jenderal Anggaran c.q.
Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud www.djpp.kemenkumham.go.id
pada ayat (4), Pengusaha dapat mengajukan kembali Permohonan Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai.
Koreksi Anda
