Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 142-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI (REIMBURSEMENT) PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK KEPADA PENGUSAHA PANS BUMI UNTUK PEMBANGKIT ENERGI/LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pengusaha menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang paling sedikit memuat:
a. jumlah Setoran Bagian Pemerintah yang telah dilaksanakan dalam tahun anggaran pengajuan Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai;
b. jumlah pengajuan Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai yang dirinci menurut Pengusaha sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pengusaha tidak sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; dan
c. nama bank, nama pemegang rekening, dan nomor rekening Pengusaha pada bank penerima pemindahbukuan atas Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Surat permohonan Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
a. fotokopi bukti penyetoran bagian Pemerintah ke Rekening Panas Bumi;
b. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing kegiatan pengusahaan sumber daya panas bumi yang telah menghasilkan dan telah menyetorkan bagian Pemerintah;
c. asli faktur pajak atau asli dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
d. Surat Setoran Pajak (SSP) dalam hal Pengusaha sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
e. daftar rekapitulasi faktur pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP), beserta softcopy-nya, dalam hal Pengusaha sebagai pemungut www.djpp.kemenkumham.go.id
Pajak Pertambahan Nilai untuk masing-masing Kantor Pelayanan Pajak tempat Rekanan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan format formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
f. daftar rekapitulasi faktur pajak beserta softcopy-nya dalam hal Pengusaha tidak sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai untuk masing-masing Kantor Pelayanan Pajak tempat Rekanan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan format formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
g. dokumen lain yang terkait dengan Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai antara lain invoice, kontrak, dan penjelasan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang tercantum dalam invoice;
h. fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan untuk 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa seluruh data dan dokumen yang diajukan dalam permohonan Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai adalah benar dan Pengusaha bertanggung jawab penuh atas kebenaran tagihan serta dokumen dimaksud.
(3) Atas permohonan Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak:
a. melakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. menyampaikan surat permintaan konfirmasi pelaporan faktur pajak atau faktur pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan dengan melampirkan daftar rekapitulasi faktur pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf e atau daftar rekapitulasi faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f beserta softcopy-nya;
c. menyampaikan surat permintaan konfirmasi tunggakan pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha yang bersangkutan terdaftar;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. menyampaikan surat permintaan konfirmasi keterkaitan perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan kegiatan usaha panas bumi kepada Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan melampirkan daftar rekapitulasi faktur pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e atau daftar rekapitulasi faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f beserta softcopy-nya.
Koreksi Anda
