Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 142-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI (REIMBURSEMENT) PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK KEPADA PENGUSAHA PANS BUMI UNTUK PEMBANGKIT ENERGI/LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor oleh Pengusaha ke kas negara dapat dikembalikan kepada Pengusaha dengan ketentuan:
a. Setoran Bagian Pemerintah telah diterima seluruhnya di Rekening Panas Bumi;
b. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan badan untuk 2 (dua) tahun terakhir telah dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
c. Tidak ada tunggakan pajak dan kewajiban Pengusaha kepada Pemerintah yang terkait dengan kegiatan usaha panas bumi.
(2) Dalam hal terdapat tunggakan pajak dan kewajiban Pengusaha kepada Pemerintah yang terkait dengan kegiatan usaha panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha harus melunasi tunggakan pajak dan kewajiban Pengusaha kepada Pemerintah tersebut terlebih dahulu dan menyampaikan bukti pelunasannya kepada Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(3) Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai hanya diberikan untuk masing-masing kegiatan pengusahaan sumber daya panas bumi yang telah menghasilkan dan telah menyetor bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(4) Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak sebesar penyetoran bagian Pemerintah yang telah dilaksanakan Pengusaha, setelah memperhitungkan penyelesaian kewajiban perpajakan dan pungutan lainnya yang ditanggung oleh Pemerintah.
Koreksi Anda
