Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 142-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI (REIMBURSEMENT) PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK KEPADA PENGUSAHA PANS BUMI UNTUK PEMBANGKIT ENERGI/LISTRIK
Teks Saat Ini
Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor Pengusaha ke kas negara tidak dapat dikembalikan bagi pengeluaran untuk:
a. Perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Perolehan kendaraan bermotor jeep, van, dan kombi sebelum April 2010 dan pemeliharaan kendaraan bermotor dimaksud;
c. Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan dan station wagon; atau
d. Perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang pajak masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak.
Koreksi Anda
