Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 142-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI (REIMBURSEMENT) PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK KEPADA PENGUSAHA PANS BUMI UNTUK PEMBANGKIT ENERGI/LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) Surat permintaan konfirmasi Direktur Jenderal Anggaran c.q.
Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b sampai dengan huruf d disampaikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permohonan Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) secara lengkap.
(2) Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan surat permintaan konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b dan huruf c, memberikan jawaban konfirmasi kepada Direktorat Jenderal Anggaran
c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima permintaan konfirmasi.
(3) Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan surat permintaan konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d, memberikan jawaban konfirmasi kepada Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima permintaan konfirmasi.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jawaban konfirmasi pelaporan faktur pajak atau faktur pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) belum diterima seluruhnya oleh Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak, Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai hanya diproses atas faktur pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah mendapatkan jawaban konfirmasi dari Direktorat Jenderal Pajak.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jawaban konfirmasi keterkaitan perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan kegiatan usaha panas bumi belum diterima seluruhnya oleh Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat www.djpp.kemenkumham.go.id
Penerimaan Negara Bukan Pajak, Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai hanya diproses atas Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang telah mendapatkan jawaban konfirmasi dari Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi.
(6) Dalam hal permintaan konfirmasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) belum dijawab sebagian atau seluruhnya, Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan dan/atau Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi menyampaikan penjelasan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja kepada Direktorat Jenderal Anggaran
c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak terhitung sejak jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terlampaui.
Koreksi Anda
