Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 142-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 142-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI (REIMBURSEMENT) PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK KEPADA PENGUSAHA PANS BUMI UNTUK PEMBANGKIT ENERGI/LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal ditemukan kesalahan atas Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai yang telah dikembalikan kepada Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, terhadap kesalahan dimaksud diperhitungkan dengan Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai periode berikutnya. (2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan instansi yang berwenang ditemukan kesalahan atas Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai yang telah dikembalikan kepada Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, terhadap www.djpp.kemenkumham.go.id kesalahan dimaksud dikoreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda