(1) Dalam hal Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja belum menyampaikan Konsep DIPA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, maka:
a. Direktur Jenderal Perbendaharaan tetap menerbitkan Surat Pengesahan DIPA sebagai DIPA Sementara yang dilampiri Konsep DIPA yang dibuat oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan berdasarkan Peraturan PRESIDEN tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat.
b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan tetap menerbitkan Surat Pengesahan DIPA sebagai DIPA Sementara yang dilampiri Konsep DIPA yang dibuat oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan berdasarkan SRAA.
(2) Dana yang dapat dicairkan atas DIPA Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibatasi untuk pembayaran gaji pegawai, pengeluaran keperluan sehari- hari perkantoran, daya dan jasa, serta lauk pauk/bahan makanan.