Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 119-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 119-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PENYUSUNAN, PENELAAHAN, PENGESAHAN DAN PELAKSANAAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga disusun berdasarkan pagu sementara yang ditetapkan Menteri Keuangan dengan mengacu pada Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga.
(2) Penyusunan RKA-KL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menggunakan pendekatan Penganggaran Terpadu, Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah, dan Penganggaran Berbasis Kinerja.
Koreksi Anda
