Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 119-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 119-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PENYUSUNAN, PENELAAHAN, PENGESAHAN DAN PELAKSANAAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengesahan DIPA, terhadap Konsep DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan penelaahan berdasarkan: a. Peraturan PRESIDEN tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan b. Surat Rincian Alokasi Anggaran (SRAA). (2) Surat Rincian Alokasi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran Peraturan PRESIDEN tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat per unit organisasi per provinsi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 119-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Pasal.id