Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 119-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 119-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PENYUSUNAN, PENELAAHAN, PENGESAHAN DAN PELAKSANAAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RKA-KL yang telah disepakati DPR disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 2 (dua) minggu sebelum penetapan Peraturan PRESIDEN tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat. (2) Dalam hal RKA-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterima, Peraturan PRESIDEN tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat disusun berdasarkan RKA-KL yang disampaikan oleh Kementerian Negara/Lembaga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 119-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Pasal.id