Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 119-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 119-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PENYUSUNAN, PENELAAHAN, PENGESAHAN DAN PELAKSANAAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan penyusunan dan penelaahan RKA-KL Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Anggaran. (2) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka penyusunan, penelaahan, pengesahan, dan pelaksanaan DIPA Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 119-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Pasal.id