Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 119-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 119-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PENYUSUNAN, PENELAAHAN, PENGESAHAN DAN PELAKSANAAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara menelaah kesesuaian Konsep DIPA dengan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat yang ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN dan mengesahkan Konsep DIPA Satuan Kerja Pusat dan Konsep DIPA Tugas Pembantuan.
(2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara menelaah kesesuaian Konsep DIPA dengan SRAA dan mengesahkan Konsep DIPA Satuan Kerja Vertikal dan Konsep DIPA Dekonsentrasi.
Koreksi Anda
