Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 119-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 119-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PENYUSUNAN, PENELAAHAN, PENGESAHAN DAN PELAKSANAAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) menyampaikan Konsep DIPA kepada Menteri Keuangan
c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(2) Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Vertikal/Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) menyampaikan Konsep DIPA kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(3) Kuasa Pengguna Anggaran pada SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) menyampaikan Konsep DIPA kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
