Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 119-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 119-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PENYUSUNAN, PENELAAHAN, PENGESAHAN DAN PELAKSANAAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
Dalam rangka penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya.
Koreksi Anda
