Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 119-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 119-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PENYUSUNAN, PENELAAHAN, PENGESAHAN DAN PELAKSANAAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibahas bersama antara Kementerian Negara/Lembaga dan komisi terkait di DPR. (2) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran untuk dilakukan penelaahan dalam rangka meneliti kesesuaian RKA-KL dengan: a. Surat Edaran Menteri Keuangan tentang Pagu Sementara; b. Prakiraan Maju yang telah disetujui tahun anggaran sebelumnya; c. Standar Biaya yang telah ditetapkan dan/atau Kerangka Acuan Kerja/Term of Reference (TOR) dan Rincian Anggaran Biaya (RAB) dalam hal Standar Biaya belum ditetapkan; dan d. Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) untuk Badan Layanan Umum (BLU).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 119-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Pasal.id