Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 119-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 119-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PENYUSUNAN, PENELAAHAN, PENGESAHAN DAN PELAKSANAAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibahas bersama antara Kementerian Negara/Lembaga dan komisi terkait di DPR.
(2) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kementerian Keuangan
c.q.
Direktorat Jenderal Anggaran untuk dilakukan penelaahan dalam rangka meneliti kesesuaian RKA-KL dengan:
a. Surat Edaran Menteri Keuangan tentang Pagu Sementara;
b. Prakiraan Maju yang telah disetujui tahun anggaran sebelumnya;
c. Standar Biaya yang telah ditetapkan dan/atau Kerangka Acuan Kerja/Term of Reference (TOR) dan Rincian Anggaran Biaya (RAB) dalam hal Standar Biaya belum ditetapkan; dan
d. Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) untuk Badan Layanan Umum (BLU).
Koreksi Anda
