Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
2. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pasca bencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana.
3. Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pasca bencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pasca bencana.
4. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 5.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati/Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Penilaian kerusakan, kerugian, dan kebutuhan sumber daya kesehatan pasca bencana bertujuan untuk mengukur skala kerusakan dan
kerugian sumber daya kesehatan akibat bencana, serta kebutuhan sumber daya kesehatan sehingga dapat ditentukan prioritas penanganan dan menentukan kebutuhan selama kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi.
(1) Kerusakan, kerugian, dan kebutuhan sumber daya kesehatan pasca bencana dapat bersifat fisik maupun non fisik.
(2) Kerusakan sumber daya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat fisik, berupa:
a. fasilitas pelayanan kesehatan;
b. bangunan institusi bidang kesehatan:
c. obat dan sediaan farmasi;
d. perbekalan kesehatan; dan
e. prasarana perkantoran.
(3) Kerugian sumber daya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat non fisik, berupa:
a. pengeluaran atau biaya dalam penyediaan pelayanan kesehatan;
dan/atau
b. kurangnya pelayanan kesehatan akibat kebutuhan yang meningkat atau ketersediaan yang menurun.
(4) Kebutuhan sumber daya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat fisik dan non fisik, berupa:
a. kegiatan rehabilitasi dan/atau rekonstruksi fisik;
b. kegiatan pelayanan kesehatan pasca bencana.
Perkiraan nilai kerugian sumber daya kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3) diperoleh dengan memperhitungkan:
a. waktu yang dibutuhkan untuk membangun kembali kapasitas pelayanan kesehatan sehingga berjalan normal; atau
b. waktu yang digunakan untuk pemantauan dan pengawasan terhadap penyakit menular dan peningkatan angka kesakitan.
Penilaian kerusakan, kerugian, dan kebutuhan sumber daya kesehatan pasca bencana dilakukan oleh:
a. dinas kesehatan provinsi dibawah koordinasi Pemerintah Daerah provinsi; atau
b. dinas kesehatan kabupaten/kota dibawah koordinasi Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Penilaian kerusakan, kerugian, dan kebutuhan sumber daya kesehatan dilaksanakan pada minggu terakhir masa tanggap darurat atau setelah masa tanggap darurat dinyatakan berakhir.
Pelaksanaan penilaian kerusakan, kerugian, dan kebutuhan sumber daya kesehatan pasca bencana dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. persiapan;
b. pengumpulan data;
c. analisis data; dan
d. pelaporan.
(1) Hasil pelaksanaan penilaian kerusakan, kerugian, dan kebutuhan sumber daya kesehatan pasca bencana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 harus digunakan sebagai dasar penyusunan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi.
(2) Penyusunan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sejalan dengan:
a. perencanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi bidang kesehatan yang selaras dengan perencanaan nasional dan daerah; dan
b. perencanaan penganggaran dan pengelolaan pendanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penilaian kerusakan, kerugian, dan kebutuhan sumber daya kesehatan pasca bencana mengacu pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2014 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, NAFSIAH MBOI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 36 TAHUN 2014 TENTANG PENILAIAN KERUSAKAN, KERUGIAN, DAN KEBUTUHAN SUMBER DAYA KESEHATAN PASCA BENCANA PENYELENGGARAAN PENILAIAN KERUSAKAN, KERUGIAN, DAN KEBUTUHAN SUMBER DAYA KESEHATAN PASCA BENCANA