Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang PENILAIAN KERUSAKAN, KERUGIAN, DAN KEBUTUHAN SUMBER DAYA KESEHATAN PASCA BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerusakan, kerugian, dan kebutuhan sumber daya kesehatan pasca bencana dapat bersifat fisik maupun non fisik. (2) Kerusakan sumber daya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat fisik, berupa: a. fasilitas pelayanan kesehatan; b. bangunan institusi bidang kesehatan: c. obat dan sediaan farmasi; d. perbekalan kesehatan; dan e. prasarana perkantoran. (3) Kerugian sumber daya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat non fisik, berupa: a. pengeluaran atau biaya dalam penyediaan pelayanan kesehatan; dan/atau b. kurangnya pelayanan kesehatan akibat kebutuhan yang meningkat atau ketersediaan yang menurun. (4) Kebutuhan sumber daya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat fisik dan non fisik, berupa: a. kegiatan rehabilitasi dan/atau rekonstruksi fisik; b. kegiatan pelayanan kesehatan pasca bencana.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Pasal.id