Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang PENILAIAN KERUSAKAN, KERUGIAN, DAN KEBUTUHAN SUMBER DAYA KESEHATAN PASCA BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pelaksanaan penilaian kerusakan, kerugian, dan kebutuhan sumber daya kesehatan pasca bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus digunakan sebagai dasar penyusunan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi. (2) Penyusunan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sejalan dengan: a. perencanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi bidang kesehatan yang selaras dengan perencanaan nasional dan daerah; dan b. perencanaan penganggaran dan pengelolaan pendanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Pasal.id