Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang PENILAIAN KERUSAKAN, KERUGIAN, DAN KEBUTUHAN SUMBER DAYA KESEHATAN PASCA BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Hasil pelaksanaan penilaian kerusakan, kerugian, dan kebutuhan sumber daya kesehatan pasca bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus digunakan sebagai dasar penyusunan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi.
(2) Penyusunan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sejalan dengan:
a. perencanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi bidang kesehatan yang selaras dengan perencanaan nasional dan daerah; dan
b. perencanaan penganggaran dan pengelolaan pendanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Koreksi Anda
