Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang PENILAIAN KERUSAKAN, KERUGIAN, DAN KEBUTUHAN SUMBER DAYA KESEHATAN PASCA BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian kerusakan, kerugian, dan kebutuhan sumber daya kesehatan dilaksanakan pada minggu terakhir masa tanggap darurat atau setelah masa tanggap darurat dinyatakan berakhir.
Koreksi Anda