Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang PENILAIAN KERUSAKAN, KERUGIAN, DAN KEBUTUHAN SUMBER DAYA KESEHATAN PASCA BENCANA
Teks Saat Ini
Penilaian kerusakan, kerugian, dan kebutuhan sumber daya kesehatan dilaksanakan pada minggu terakhir masa tanggap darurat atau setelah masa tanggap darurat dinyatakan berakhir.
Koreksi Anda
