Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang PENILAIAN KERUSAKAN, KERUGIAN, DAN KEBUTUHAN SUMBER DAYA KESEHATAN PASCA BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian kerusakan, kerugian, dan kebutuhan sumber daya kesehatan pasca bencana bertujuan untuk mengukur skala kerusakan dan kerugian sumber daya kesehatan akibat bencana, serta kebutuhan sumber daya kesehatan sehingga dapat ditentukan prioritas penanganan dan menentukan kebutuhan selama kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Koreksi Anda