Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang PENILAIAN KERUSAKAN, KERUGIAN, DAN KEBUTUHAN SUMBER DAYA KESEHATAN PASCA BENCANA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penilaian kerusakan, kerugian, dan kebutuhan sumber daya kesehatan pasca bencana mengacu pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
