Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang PENILAIAN KERUSAKAN, KERUGIAN, DAN KEBUTUHAN SUMBER DAYA KESEHATAN PASCA BENCANA
Teks Saat Ini
Penilaian kerusakan, kerugian, dan kebutuhan sumber daya kesehatan pasca bencana dilakukan oleh:
a. dinas kesehatan provinsi dibawah koordinasi Pemerintah Daerah provinsi; atau
b. dinas kesehatan kabupaten/kota dibawah koordinasi Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
