Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang PENILAIAN KERUSAKAN, KERUGIAN, DAN KEBUTUHAN SUMBER DAYA KESEHATAN PASCA BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian kerusakan, kerugian, dan kebutuhan sumber daya kesehatan pasca bencana dilakukan oleh: a. dinas kesehatan provinsi dibawah koordinasi Pemerintah Daerah provinsi; atau b. dinas kesehatan kabupaten/kota dibawah koordinasi Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda