Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang PENILAIAN KERUSAKAN, KERUGIAN, DAN KEBUTUHAN SUMBER DAYA KESEHATAN PASCA BENCANA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penilaian kerusakan, kerugian, dan kebutuhan sumber daya kesehatan pasca bencana dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. persiapan;
b. pengumpulan data;
c. analisis data; dan
d. pelaporan.
Koreksi Anda
