Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang PENILAIAN KERUSAKAN, KERUGIAN, DAN KEBUTUHAN SUMBER DAYA KESEHATAN PASCA BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penilaian kerusakan, kerugian, dan kebutuhan sumber daya kesehatan pasca bencana dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: a. persiapan; b. pengumpulan data; c. analisis data; dan d. pelaporan.
Koreksi Anda