Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang PENILAIAN KERUSAKAN, KERUGIAN, DAN KEBUTUHAN SUMBER DAYA KESEHATAN PASCA BENCANA
Teks Saat Ini
Perkiraan nilai kerugian sumber daya kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) diperoleh dengan memperhitungkan:
a. waktu yang dibutuhkan untuk membangun kembali kapasitas pelayanan kesehatan sehingga berjalan normal; atau
b. waktu yang digunakan untuk pemantauan dan pengawasan terhadap penyakit menular dan peningkatan angka kesakitan.
Koreksi Anda
