Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Balai Penelitian Teknologi Kehutanan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran penelitian di bidang teknologi kehutanan pengelolaan daerah aliran sungai;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pelaksanaan penelitian dan kerja sama penelitian di bidang teknologi kehutanan pengelolaan daerah aliran sungai;
c. pelaksanaan pelayanan data dan informasi serta ilmu pengetahuan dan teknologi, hasil-hasil penelitian di bidang teknologi kehutanan pengelolaan daerah aliran sungai;
d. pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana penelitian lingkup Balai;
e. pelaksanaan pengelolaan hutan penelitian yang menjadi tanggungjawab Balai;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penelitian di bidang teknologi kehutanan pengelolaan daerah aliran sungai; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.