Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN KEHUTANAN PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seksi Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran penyiapan pemantauan dan evaluasi serta penyusunan pelaporan pelaksanaan kegiatan penelitian di bidang teknologi kehutanan pengelolaan daerah aliran sungai. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id