Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN KEHUTANAN PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Penelitian Teknologi Kehutanan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran penelitian di bidang teknologi kehutanan pengelolaan daerah aliran sungai;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pelaksanaan penelitian dan kerja sama penelitian di bidang teknologi kehutanan pengelolaan daerah aliran sungai;
c. pelaksanaan pelayanan data dan informasi serta ilmu pengetahuan dan teknologi, hasil-hasil penelitian di bidang teknologi kehutanan pengelolaan daerah aliran sungai;
d. pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana penelitian lingkup Balai;
e. pelaksanaan pengelolaan hutan penelitian yang menjadi tanggungjawab Balai;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penelitian di bidang teknologi kehutanan pengelolaan daerah aliran sungai; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.
Koreksi Anda
