Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN KEHUTANAN PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Penelitian Teknologi Kehutanan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran penelitian di bidang teknologi kehutanan pengelolaan daerah aliran sungai; www.djpp.kemenkumham.go.id b. pelaksanaan penelitian dan kerja sama penelitian di bidang teknologi kehutanan pengelolaan daerah aliran sungai; c. pelaksanaan pelayanan data dan informasi serta ilmu pengetahuan dan teknologi, hasil-hasil penelitian di bidang teknologi kehutanan pengelolaan daerah aliran sungai; d. pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana penelitian lingkup Balai; e. pelaksanaan pengelolaan hutan penelitian yang menjadi tanggungjawab Balai; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penelitian di bidang teknologi kehutanan pengelolaan daerah aliran sungai; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id