Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN KEHUTANAN PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Balai Penelitian Teknologi Kehutanan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai adalah unit pelaksana teknis di bidang penelitian teknologi kehutanan pengelolaan daerah aliran sungai yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan.
(2) Balai Penelitian Teknologi Kehutanan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai berkedudukan di Solo, Propinsi Jawa Tengah dan dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda
