Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN KEHUTANAN PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Balai Penelitian Teknologi Kehutanan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai berlokasi di Solo Propinsi Jawa Tengah.
(2) Wilayah Kerja Balai Penelitian Teknologi Kehutanan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai adalah Seluruh INDONESIA.
Koreksi Anda
