Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN KEHUTANAN PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
Balai Penelitian Teknologi Kehutanan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai mempunyai tugas melaksanakan penelitian di bidang teknologi kehutanan pengelolaan daerah aliran sungai sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
