Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN KEHUTANAN PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Balai Penelitian Teknologi Kehutanan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai mempunyai tugas melaksanakan penelitian di bidang teknologi kehutanan pengelolaan daerah aliran sungai sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda