Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN KEHUTANAN PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
Seksi Data, Informasi dan Kerja sama mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan informasi hasil-hasil penelitian, penyebarluasan data dan informasi hasil-hasil penelitian, penyiapan dan pelaksanaan kerja sama serta pemantauan dan evaluasi kerja sama penelitian di bidang teknologi kehutanan pengelolaan daerah aliran sungai.
Koreksi Anda
