Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN KEHUTANAN PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seksi Data, Informasi dan Kerja sama mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan informasi hasil-hasil penelitian, penyebarluasan data dan informasi hasil-hasil penelitian, penyiapan dan pelaksanaan kerja sama serta pemantauan dan evaluasi kerja sama penelitian di bidang teknologi kehutanan pengelolaan daerah aliran sungai.
Koreksi Anda