Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN KEHUTANAN PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.39/Menhut-II/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan Solo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id