Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN KEHUTANAN PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Balai Penelitian Teknologi Kehutanan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Program dan Evaluasi;
c. Seksi Sarana Penelitian;
d. Seksi Data, Informasi dan Kerja sama; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Struktur Organisasi Balai Penelitian Teknologi Kehutanan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini.
Koreksi Anda
