Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
2. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam dengan lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
3. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
4. Perubahan fungsi kawasan hutan adalah perubahan dari sebagian atau seluruh fungsi hutan dalam suatu kawasan hutan menjadi fungsi hutan yang lain yang ditetapkan oleh Menteri dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadu.
5. Perubahan peruntukan kawasan hutan adalah perubahan status kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan yang ditetapkan oleh Menteri dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadu.
6. Peraturan Daerah yang selanjutnya disingkat Perda adalah Perda Provinsi/Kabupaten/Kota.
7. Rencana Tata Ruang Daerah adalah Rencana Tata Ruang Provinsi/Kabupaten/ Kota yang terdiri dari Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi/Kabupaten Kota, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota.
8. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional yang selanjutnya disingkat BKPRN adalah Badan yang bersifat ad-hoc dan mempunyai fungsi membantu pelaksanaan tugas PRESIDEN dalam koordinasi penataan ruang nasional.
9. Tim Teknis adalah Tim yang ditetapkan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan terdiri dari unit kerja terkait lintas Eselon I lingkup Departemen Kehutanan.
10. Tim Terpadu adalah Tim gabungan yang ditetapkan Menteri terdiri dari lembaga Pemerintah dan pemerintah daerah terkait yang mempunyai kompetensi dan otoritas ilmiah, bersifat independen dan obyektif dalam melaksanakan tugasnya.
11. Substansi kehutanan adalah substansi Rencana Tata Ruang Daerah yang bersangkut paut dengan kehutanan.
12. Konsultasi adalah sinkronisasi dan/atau harmonisasi Rencana Tata Ruang Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk disesuaikan dengan substansi kehutanan.
13. Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan bertanggungjawab dibidang kehutanan.