Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-28-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-28-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KONSULTASI DALAM RANGKA PEMBERIAN PERSETUJUAN SUBSTANSI KEHUTANAN ATAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dalam melakukan paparan atas Rancangan Perda Provinsi tentang Rencana Tata Ruang Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), wajib dilengkapi dengan : a. dokumen Rencana Tata Ruang Provinsi beserta lampirannya; b. peta usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dalam Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Provinsi berikut hasil kajian teknis dan rencana pemanfaatannya; c. peta citra satelit liputan 2 (dua) tahun terakhir yang dapat menggambarkan secara jelas kondisi vegetasi dan penutupan lahan atas kawasan hutan yang diusulkan perubahan peruntukan dan fungsinya; dan d. peta dan dokumen perizinan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan serta perizinan pemanfaatan lahan yang berasal dari kawasan hutan yang telah dilepaskan oleh Menteri. (2) Dokumen dan peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilegalisir oleh pejabat provinsi yang menangani urusan perencanaan pembangunan daerah atau tata ruang. (3) Ketentuan teknis mengenai kelengkapan dokumen yang menyertai usulan Rancangan Perda Provinsi tentang Rencana Tata Ruang Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor p-28-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id