Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-28-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-28-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KONSULTASI DALAM RANGKA PEMBERIAN PERSETUJUAN SUBSTANSI KEHUTANAN ATAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG DAERAH
Teks Saat Ini
Bupati/Walikota mengajukan Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota kepada BKPRN dengan tembusan kepada Menteri dilengkapi dengan:
a. dokumen Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota beserta lampirannya;
b. rekomendasi Gubernur; dan
c. peta usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dalam Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten / Kota, berikut hasil kajian teknis dan rencana pemanfaatannya;
Koreksi Anda
