Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-28-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-28-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KONSULTASI DALAM RANGKA PEMBERIAN PERSETUJUAN SUBSTANSI KEHUTANAN ATAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud penetapan tata cara pelaksanaan konsultasi dalam rangka pemberian persetujuan substansi kehutanan atas Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Daerah adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam melakukan kegiatan konsultasi untuk memperoleh persetujuan substansi dari Menteri.
Koreksi Anda