Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-28-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-28-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KONSULTASI DALAM RANGKA PEMBERIAN PERSETUJUAN SUBSTANSI KEHUTANAN ATAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG DAERAH
Teks Saat Ini
Tujuan penetapan tata cara pelaksanaan konsultasi dalam rangka pemberian persetujuan substansi kehutanan atas Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Daerah adalah terlaksananya proses konsultasi untuk memperoleh persetujuan substansi dari Menteri dengan tertib, efektif dan efisien.
Koreksi Anda
