Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-28-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-28-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KONSULTASI DALAM RANGKA PEMBERIAN PERSETUJUAN SUBSTANSI KEHUTANAN ATAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG DAERAH
Teks Saat Ini
Konsultasi dalam rangka pemberian persetujuan substansi kehutanan atas Rancangan Perda Provinsi tentang Rencana Tata Ruang Provinsi dilakukan oleh Gubernur sebelum Rancangan Perda Provinsi tentang Rencana Tata Ruang Provinsi ditetapkan oleh Gubernur dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi.
Koreksi Anda
