Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-28-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-28-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KONSULTASI DALAM RANGKA PEMBERIAN PERSETUJUAN SUBSTANSI KEHUTANAN ATAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dalam Rancangan Perda Provinsi tentang Rencana Tata Ruang Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, Direktur Jenderal
Planologi Kehutanan membentuk Tim untuk melakukan kajian teknis dengan melibatkan unsur Eselon I lingkup Departemen Kehutanan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah penyampaian kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Kajian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak dibentuk Tim.
Pasal 8
(1) Berdasarkan hasil kajian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Menteri membentuk Tim untuk melakukan penelitian terpadu atas usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dalam Rancangan Perda Provinsi tentang Rencana Tata Ruang Provinsi.
(2) Penelitian terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh lembaga Pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah (scientific authority) bersama-sama dengan pihak lain yang terkait dan diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja.
(3) Berdasarkan hasil penelitian terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat melakukan uji konsistensi kebijakan di bidang kehutanan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
Koreksi Anda
