Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-28-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-28-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KONSULTASI DALAM RANGKA PEMBERIAN PERSETUJUAN SUBSTANSI KEHUTANAN ATAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Konsultasi Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota, dilakukan untuk mengetahui kesesuaian substansi kehutanan dalam Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota dengan persetujuan substansi kehutanan dalam Rencana Tata Ruang Provinsi.
(2) Apabila substansi kehutanan dalam Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota sesuai dengan substansi kehutanan dalam Rencana Tata Ruang Provinsi, Menteri menerbitkan surat persetujuan substansi, kepada Bupati/Walikota bersangkutan dengan tembusan kepada BKPRN, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur.
(3) Apabila substansi kehutanan dalam Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota tidak sesuai dengan substansi kehutanan dalam Rencana Tata Ruang Provinsi, Menteri menerbitkan surat penolakan substansi kepada Bupati/Walikota bersangkutan dengan tembusan kepada BKPRN, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur.
Koreksi Anda
