Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor p-28-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-28-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KONSULTASI DALAM RANGKA PEMBERIAN PERSETUJUAN SUBSTANSI KEHUTANAN ATAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konsultasi Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota, dilakukan untuk mengetahui kesesuaian substansi kehutanan dalam Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota dengan persetujuan substansi kehutanan dalam Rencana Tata Ruang Provinsi. (2) Apabila substansi kehutanan dalam Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota sesuai dengan substansi kehutanan dalam Rencana Tata Ruang Provinsi, Menteri menerbitkan surat persetujuan substansi, kepada Bupati/Walikota bersangkutan dengan tembusan kepada BKPRN, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur. (3) Apabila substansi kehutanan dalam Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota tidak sesuai dengan substansi kehutanan dalam Rencana Tata Ruang Provinsi, Menteri menerbitkan surat penolakan substansi kepada Bupati/Walikota bersangkutan dengan tembusan kepada BKPRN, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur.
Koreksi Anda