Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-28-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-28-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KONSULTASI DALAM RANGKA PEMBERIAN PERSETUJUAN SUBSTANSI KEHUTANAN ATAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG DAERAH
Teks Saat Ini
Berdasarkan persetujuan/penolakan substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 :
a. Gubernur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi melakukan penyesuaian Rancangan Perda Provinsi tentang Rencana Tata Ruang Provinsi.
b. Menteri menerbitkan Keputusan tentang Perubahan Peruntukan dan atau Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, dan Keputusan tentang Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penunjukan Kawasan Hutan (dan Perairan) Provinsi.
Koreksi Anda
