Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Satwa buru adalah jenis satwa liar tertentu yang ditetapkan dapat diburu.
2. Satwa liar adalah semua satwa yang hidup di darat, dan/atau di air, dan/atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
3. Satwa tidak dilindungi adalah satwa liar yang berdasarkan peraturan perundang-undangan termasuk jenis tidak dilindungi.
4. Satwa dilindungi adalah satwa liar yang berdasarkan peraturan perundang- undangan termasuk jenis dilindungi.
5. Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat diselenggarakan perburuan secara teratur.
6. Kebun buru adalah lahan di luar kawasan hutan yang diusahakan oleh badan usaha dengan sesuatu atas hak, untuk kegiatan perburuan.
7. Areal buru adalah areal di luar taman buru dan kebun buru yang di dalamnya terdapat satwa buru, yang dapat diselenggarakan perburuan.
8. Jumlah satwa buru adalah jumlah dan jenis satwa buru yang diperbolehkan untuk diburu.
9. Jatah satwa buru adalah jumlah dan jenis satwa buru yang diizinkan untuk diburu.
10. Pemegang izin pengusahaan taman buru adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang mempunyai izin pengusahaan taman buru.
11. Pemegang izin usaha kebun buru adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang mempunyai izin usaha kebun buru.
12. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Kehutanan.
13. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA (LIPI) sebagai Otoritas Keilmuan (Scientific Authority) adalah otorita yang mempunyai kewenangan berdasar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dalam memberikan pendapat ilmiah dalam rangka pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar secara berkelanjutan.
14. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
15. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
16. Unit Pelaksana Teknis Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan (UPT BaLitBangHut) adalah organisasi pelaksana tugas teknis di bidang penelitian dan pengembangan yang merupakan Balai Besar/Balai LitBangHut.
17. Kepala UPT BaLitBangHut adalah Kepala Balai Besar/Balai Penelitian dan Pengembangan Kehutanan yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan.
18. Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam (UPT KSDA) adalah organisasi pelaksana tugas teknis di bidang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya yang terdiri dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (Balai Besar KSDA) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (Balai KSDA) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
19. Kepala UPT KSDA adalah Kepala Balai Besar KSDA atau Kepala Balai KSDA setempat.