Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-19-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-19-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGGOLONGAN DAN TATA CARA PENETAPAN JUMLAH SATWA BURU
Teks Saat Ini
(1) Jenis satwa liar yang dapat ditetapkan sebagai satwa buru berdasarkan penggolongan satwa buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tercantum dalam lampiran Peraturan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(2) Jenis satwa liar selain yang tercantum dalam lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditetapkan sebagai satwa buru berdasarkan penggolongan satwa buru dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Koreksi Anda
