Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-19-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-19-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGGOLONGAN DAN TATA CARA PENETAPAN JUMLAH SATWA BURU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal MENETAPKAN jenis satwa tidak dilindungi sebagai satwa buru, sebagai berikut : a. di taman buru, berdasarkan hasil inventarisasi atau pemantauan secara reguler yang dilakukan oleh UPT KSDA setempat bersama UPT BaLitBangHut setempat; b. di areal buru, berdasarkan hasil inventarisasi atau pemantauan secara reguler yang dilakukan oleh UPT KSDA setempat bersama UPT BaLitBangHut setempat dan rekomendasi LIPI. (2) Menteri MENETAPKAN jenis satwa dilindungi sebagai satwa buru di tempat berburu berdasarkan hasil inventarisasi atau pemantauan secara reguler yang dilakukan oleh UPT KSDA setempat bersama UPT BaLitBangHut setempat dan rekomendasi LIPI.
Koreksi Anda