Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-19-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-19-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGGOLONGAN DAN TATA CARA PENETAPAN JUMLAH SATWA BURU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah satwa buru untuk setiap tempat berburu, ditetapkan berdasarkan : a. keadaan populasi; dan b. laju pertumbuhan populasi. (2) Dalam rangka mengetahui keadaan populasi dan laju pertumbuhan populasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan inventarisasi atau pemantauan secara reguler. (3) Inventarisasi dilakukan terhadap jenis satwa yang belum pernah diketahui data awal keadaan populasi. (4) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap : a. jenis satwa; b. jumlah satwa; c. perbandingan jenis kelamin satwa; d. musim kawin satwa; e. musim beranak atau bertelur satwa; f. umur satwa; g. produktifitas reproduksi satwa; h. penyebaran satwa. (5) Pemantauan secara reguler dilakukan untuk MENETAPKAN jumlah satwa buru untuk jenis-jenis yang telah diketahui data awal keadaan populasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda