Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-19-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-19-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGGOLONGAN DAN TATA CARA PENETAPAN JUMLAH SATWA BURU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan secara reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan oleh : a. UPT KSDA setempat bersama UPT BaLitBangHut setempat, untuk di taman buru dan di areal buru di dalam kawasan hutan; b. UPT KSDA setempat, UPT BaLitbangHut setempat dan Pemerintah Daerah setempat, untuk di areal buru di luar kawasan hutan; c. UPT KSDA setempat, UPT BaLitbangHut setempat dan Pemegang izin pengusahaan taman buru, untuk di taman buru yang dibebani izin pengusahaan. (2) Pemantuan secara reguler dilaksanakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda