Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-19-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-19-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGGOLONGAN DAN TATA CARA PENETAPAN JUMLAH SATWA BURU
Teks Saat Ini
Satwa buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) digolongkan menjadi :
a. burung;
b. satwa kecil;
c. satwa besar.
Koreksi Anda
