Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-19-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-19-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGGOLONGAN DAN TATA CARA PENETAPAN JUMLAH SATWA BURU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UPT KSDA setempat mengusulkan jumlah satwa buru berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) atau hasil pemantauan secara reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda